PT Batalkan Putusan PN Curup
CURUP, BE - Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui putusan nomor 011/PDT/2014/PT.BGL tanggal 20 Oktober 2014, membatalkan putusan sita eksekusi PN Curup. Padahal sita eksekusi yang dilakukan atas wewenang Ketua Pengadilan Negeri Curup, melalui usulan pemenang lelang Monte Karlo terhadap sebuah rumah milik Eddy Sunandar di Jalan Santoso Gang Mega Nomor 10 RT 03/03 Kelurahan Dwi Tunggal Curup, sudah dilakukan. Kepada wartawan dalam keterangan pers Senin (3/11), Eddy Sunandar, selaku korban atas sita eksekusi PN Curup tersebut mengaku sangat dirugikan. \"Atas dasar ada kejanggalan putusan Ketua PN Curup itu, kami melayangkan gugatan. Herannya sita eksekusi tetap dilakukan saat kami masih melakukan proses gugatan di tingkat banding. Sekarang kami punya putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu sudah membatalkan putusan PN Curup tersebut. Kami ingin dilakukan sita eksekusi kembali, dan nama baik kami dikembalikan sebagaimana mestinya,\" tegasnya. Ditegaskan Eddy, Ketua PN Curup diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan putusan sita eksekusi. \"Kami sudah melayangkan surat keberatan terhadap sita eksekusi kepada Ketua PN Curup. Tetapi tidak ditanggapi. Padahal kami ada hak untuk menyatakan keberatan atas putusan ketua PN Curup tersebut dengan alasan bahwa keberatan saya tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan, seharusnya PN Curup memanggil saya untuk menyarankan melengkapi syarat yang kurang tersebut bukan semena-mena mengabulkan permohonan pemenang lelang,\" ungkapnya. Diceritakan Eddy, proses sita eksekusi tersebut berawal dari pelelangan yang dilakukan pihak BRI Curup melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu, yang dimenangkan oleh saudara Monte Karlo. Selanjutnya, sambung Eddy, pelelangan itu cacat hukum dan diduga ada permainan. \"Atas lelang tersebut, saya mengajukan keberatan dan melakukan gugatan di PN Curup. Di tingkat PN Curup saya dinyatakan kalah, sehingga saya melakukan upaya hukum di tingkat banding. Karena saya kalah di PN Curup, maka Ketua PN Curup menggunakan wewenangnya melakukan sita eksekusi atas permohonan Monte Karlo yang menjadi pemenang lelang, sedangkan yang berhak mengajukan sita eksekusi adalah pemegang hak tanggungan. Sedangkan saudara Monte pememang lelang, jadikan janggal,\" ungkap Eddy. Dari fakta persidangan, keterangan saksi tidak sama sekali jadi pertimbangan oleh Majelis Hakim PN Curup. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu, bahwa proses pelelang yang dilakukan BRI Curup melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu batal demi hukum yang artinya semua proses hukum yang dijalankan Ketua PN Curup merupakan tindakan melawan hukum. \"Seharusnya sebagai sebagai orang yang mengerti hukum, Ketua PN Curup bisa menunda sita eksekusi yang diajukan Monte Karlo sampai ada keputusan hukum tetap, tetapi anehnya Ketua PN Curup terlalu tergesa-gesa melakukan sita eksekusi, ini ada apa?\" tanya Eddy. Untuk itu, sambung Eddy. Pihaknya akan mempelajari apakah ada dugaan menyalahgunaan wewenang baik dalam proses pelalangan oleh pihak BRI Curup maupun sita eksekusi yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Curup dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menuntut pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenangan tersebut sesuai dengan perundangan yang belaku. \"Kami bisa saya mempertimbangkan melaporkan tindakan melawan hukum kepada pihak yang menyalahgunakan wewenang tersebut, karena merupakan tindakan pidana yang merugikan masyarakat,\" tegasnya. Sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Bengkulu, politisi NasDem tersebut berharap persoalan yang dialaminya itu bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan dunia perbankan untuk lebih hati-hati, dan tidak berbuat semena-mena menjual aset masyarakat, dan tidak berlindung dengan aturan hukum untuk kepetingan perusahaan ataupun oknum pribadi penegak hukum. \"Kita sudah berupaya menemui Ketua PN Curup hari ini (kemarin) untuk mengkonfirmasi Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu atas gugatan kami, namun Ketua PN Curup tidak berada di tempat, informasi dari staf PN Curup bahwa Ketua PN Curup sedang pergi,\" jelas Eddy. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: